Skip to content


Hutan Adat Desa Guguk Tabir merangin, perlu di lindungi

Masyarakat Adat Guguk
Desa Guguk merupakan salah satu desa tua di Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, yang terbentuk sejak sebelum masa penjajahan Belanda, dengan nama Pelegai Panjang. Menurut cerita para tetua adat, nenek moyang mereka berasal dari Mataram dan Minangkabau. Pada waktu itu pusat pemerintahan kampung berada di sisi sebelah selatan Batang Merangin, yaitu di Pelegai Panjang. Di sinilah kemudian berdiri pemukiman yang terdiri dari gubuk-gubuk yang mereka sebut guguk. Dari kata-kata itulah kemudian desa ini bernama Guguk dan pemukimannya berangsur-angsur pindah ke sisi sebelah utara Batang Merangin yaitu di Dusun Guguk sekarang. Saat ini, Pelegai Panjang tidak lagi dihuni oleh warga. Pada masa sebelum penjajahan Belanda, Guguk merupakan pusat pemerintahan Marga Pembarap (Marga adalah bentuk pemerintahan terkecil di Jambi pada saat itu).

Dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Marga Pembarap dibagi menjadi 8 Desa, yang kemudian digabung kembali menjadi 4 Desa sampai sekarang, yaitu Desa Guguk, Desa Markeh, Desa Air Batu, dan Desa Parit Ujung Tanjung. Dileburnya tatanan pemerintahan Marga ke dalam desa ini dengan sendirinya mengubah tatanan kehidupan dan adat istiadat masyarakat, yang secara perlahan menghilangkan aturan adat yang telah dipakai turun temurun.

Menarik untuk disimak bahwa aturan-aturan adat istiadat masih melekat dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat adat di desa Guguk, mungkin karena sejak awal Guguk adalah pusat pemerintahan Marga Pembarap. Kelembagaan adat, pranata sosial, dan pengelolaan hutan adat masih eksis. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah No. 32 tahun 2004 telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempertahankan eksistensi hukum adat dengan merumuskan Peraturan Desa (Perdes). Perumusan Perdes dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat termasuk para tokoh adat melalui rembug desa. Salah satu Perdes yang dihasilkan adalah tentang Pengelolaan dan Pengawasan Hutan Adat dan Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

Guguk berbatas wilayah dengan desa Muara Bantan di Utara, Lubuk Beringin dan areal HPH PT. Injapsin di selatan, Markeh di Timur serta di Barat dengan Parit Ujung Tanjung. Desa dengan jumlah penduduk 456 KK ini dilalui oleh jalan propinsi yang menghubungkan kota Bangko (ibu kota kabupaten) dengan kota Sungai Penuh (ibu kota kabupaten Kerinci). Terdapat 4 dusun di desa ini, yaitu Guguk, Simpang Guguk, Marus, dan Padang Kulim. Pemukiman penduduk umumnya berada di kiri-kanan jalan propinsi yang melalui desa kecuali pemukiman di Guguk yang berada di pinggir Batang Merangin. Sebagian besar sarana dan prasarana desa terdapat di Simpang Guguk yang merupakan pusat pemerintahan Desa. Luas wilayah desa kira-kira 83.000 hektar, yang pemanfaatannya meliputi ladang, kebun, sesap/belukar, sawah, dan rimbo (hutan).

Hutan yang cukup luas berada di sebelah Selatan desa di pinggir Sungai Merangin terus ke Utara sampai melewati jalan Logging PT. INJAPSIN. Status hutan ini oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hutan produksi dan telah dipasang pal batas, bahkan beberapa pal batas berada di kebun campuran milik masyarakat. Sebagian dari hutan inilah, yaitu di daerah Bukit Tapanggang yang oleh masyarakat dijadikan Hutan Adat Desa.

Konflik tenurial di kawasan hutan adat

Konflik yang cukup serius pernah dialami masyarakat adat desa Guguk. Konflik berawal dari tertutupnya akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan yang masuk dalam areal kerja konsesi HPH PT. Injapsin. Perusahaan kayu ini memegang izin konsesi HPH dengan luas ± 61.610 ha termasuk di dalamnya kawasan hutan marga pembarap. Seperti terjadi di daerah lain bahwa penunjukan areal kerja HPH/HTI kebanyakan tidak memperhatikan keberadaan masyarakat di dalamnya. Masyarakat tidak dapat memanen hasil kebun seperti karet, kopi, dan kulit manis yang sejak dulu mereka usahakan di lahan mereka.

Ketegangan terus terjadi antara perusahaan yang bersikeras telah mengantongi izin dari Menteri Kehutanan dengan pihak masyarakat Marga Pembarap yang tergabung dalam 4 Desa yaitu Desa Guguk, Parit Ujung Tanjung, Merkeh dan Air Batu. Masyarakat mempertahankan haknya dengan bukti kepemilikan dan penguasaan Marga atas kawasan tersebut yang tertuang dalam Piagam Landak Sepadan tahun 1170 Hijriah yang ditandatangani oleh Sultan Anom Seri Mogoro dari Kesultanan Jambi yang diserahkan kepada Depati Marga Pembarap, yang menjelaskan Wilayah kekuasaan Depati Marga Pembarap.

Ketegangan makin memuncak ketika perusahaan melakukan pendekatan represif, dimana klimaknya terjadi ketika ada anggota masyarakat yang sedang mengambil kayu ramuan (bahan untuk membuat rumah) ditangkap dan diancam akan dibunuh. Tindakan anarkis hampir saja dilakukan masyarakat yang secara terus menerus merasa tertekan. Dengan difasilitasi oleh KKI Warsi, akhirnya diperoleh kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Perusahaan akan membayar denda adat dan melakukan pembinaan desa di sekitar areal konsesi karena telah mengeksploitasi hutan di tanah adat. Disepakati juga bahwa kawasan hutan yang ada di sekitar Bukit Tapanggang dan sekitarnya menjadi hutan adat. Sejak saat itu masyarakat Guguk berjuang untuk mendapatkan pengakuan hutan adatnya dari berbagai pihak.

Pengakuan Hutan Adat desa Guguk dan Pengelolaannya

Kembali difasilitasi oleh KKI Warsi dengan perjalanan panjang dan berliku, akhirnya perjuangan masyarakat adat desa Guguk untuk mempertahankan keberadaan hutan adatnya telah mendapat pengakuan dari Bupati Merangin dengan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 287 tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

Setelah mendapatkan payung hukum pengelolaan hutan adat mereka, masyarakat desa Guguk menerbitkan Surat Keputusan Bersama No. 01.KB/VIII/2003 tentang Pembentukan Kelompok Pengelola Hutan Adat. Surat Keputusan yang diambil melalui musyawarah adat yang dihadiri oleh Lembaga Adat, Badan Perwakilan Desa, dan Kepala Desa turut menunjukkan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengelola hutan adatnya.

Keseriusan pengelolaan hutan adat juga ditunjukkan dengan adanya aturan main dalam pengelolaan hutan yang ditetapkan, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Hutan adat Desa Guguk adalah hutan adat milik Desa Guguk dan menjadi kewajiban masyarakat Desa Guguk untuk menjaga kelestariannya

  2. Hutan Adat Desa Guguk terletak di wilayah Desa guguk dengan luas 690 (enam ratus sembilan puluh) ha

  3. Dilarang membuat ladang atau humo bukaan baru di kawasan hutan adat Desa Guguk

  4. Ladang humo dan sesap yang telah ada di dalam kawasn hutan adat Desa Guguk tidak boleh diperluas dan pemilik tetap dapat memanfaatkannya dengan menanam tanaman keras

  5. Dilarang menangkap ikan di kawasan hutan adat Desa Guguk dengan cara menggunakan racun, tuba, listrik (menyetrum), pukat laut, bahan peledak, dan mesin kompresor

  6. Ketua Kelompok pengelola hutan adat Desa Guguk adalah ketua Kalbu yang ada di Desa Guguk.

Pengaturan pemanfaatan dan sangsi bagi pelanggaran aturan juga ditetapkan dalam ketentuan pengelolaan hutan adat Desa Guguk. Peraturan yang ditetapkan ini cukup efektif. Dengan menggunakan aturan adat, Kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk dapat mengamankan hutannya dari praktek illegal logging. ***
___________
Sumber tulisan:
1. Budi Riyanto dkk, 2006. Kajian Hukum Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Hutan Adat Desa Guguk, Jambi dan Desa Bentek, Lombok Barat.
2. RLPS Dephut, 2006. Profil Peraih CBFM Award dan Proses Seleksi.
3. Rahmat Hidayat, 2007. Mengurai Konflik Menuju Keselarasan Pengelolaan Sumberdaya Hutan (berbagi pengalaman didalam mendorong inisiatif resolusi konflik pengelolaan sumberdaya hutan berbasiskan masyarakat di Desa Guguk Kec. Sungai Manau Kab. Merangin Provinsi Jambi).

____________________
Diterbitkan oleh: WG Tenure | Working Group on Forest Land Tenure · Penanggung jawab: Dewan Pengurus WG Tenure: Iman Santoso, Muayat Ali Muhshi, Martua T. Sirait · Dewan Redaksi: Iman Santoso, Muayat Ali Muhshi, Martua T. Sirait, Suwito, Emila · Redaktur Eksekutif: Suwito, Emila · Desain dan Tata Letak: Anis Rohmani · Adminstrasi dan Distribusi: Lia Amalia

Posted in Berita. Tagged with , , , .

0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

Some HTML is OK

(required)

(required, but never shared)

or, reply to this post via trackback.